Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
