Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame; dan/atau b. izin Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis jangka waktunya.
Koreksi Anda