Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi Penyelenggaraan Reklame.
(2) Sistem informasi Penyelenggaraan Reklame dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemungutan Pajak dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemungutan retribusi Reklame.
(3) Sistem informasi Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) saling terintegrasi sebagai sarana pengiriman informasi elektronik dan dokumen elektronik.
(4) Informasi elektronik dan dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti pembayaran penyelenggaraan reklame yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang sistem informasi Penyelenggaraan Reklame diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
