Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dilakukan dengan cara: a. memberikan masukan, usul, dan/atau saran dalam penyelenggaraan reklame; b. melaporkan pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh penyelenggara reklame; atau c. melakukan gugatan perwakilan (class action). (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda