Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan masukan, usul, dan/atau saran dalam penyelenggaraan reklame;
b. melaporkan pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh penyelenggara reklame; atau
c. melakukan gugatan perwakilan (class action).
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
