Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan reklame.
Koreksi Anda