Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin atau Penyelenggara Reklame dilarang: a. memasang Reklame rokok pada Kawasan Tanpa Rokok dan/atau jalan protokol; b. memasang Reklame rokok pada Kawasan sekolah dalam radius 200 (dua ratus) meter dari area keliling pagar sekolah; dan c. memasang Reklame minuman beralkohol. (2) Jalan Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk penyelenggaraan reklame pada kegiatan yang bersifat insidental dengan ketentuan pemasangan reklame hanya di lokasi kegiatan sampai pagar batas terluar dengan batasan waktu paling lama 7 (tujuh) hari. (4) Penyelenggara reklame dilarang menempatkan reklame pada: a. tanah milik pemerintah atau Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kantor pemerintahan; b. pohon penghijauan/pelindung jalan dan taman kota; c. perlengkapan jalan, tiang listrik, dan tiang telepon; d. lingkungan sarana pendidikan, museum, tempat ibadah dan lingkungan kantor pemerintahan; e. badan sungai dan saluran air; f. jembatan sungai; dan g. kawasan tanpa Reklame
Koreksi Anda