Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin atau Penyelenggara Reklame dilarang:
a. memasang Reklame rokok pada Kawasan Tanpa Rokok dan/atau jalan protokol;
b. memasang Reklame rokok pada Kawasan sekolah dalam radius 200 (dua ratus) meter dari area keliling pagar sekolah; dan
c. memasang Reklame minuman beralkohol.
(2) Jalan Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk penyelenggaraan reklame pada kegiatan yang bersifat insidental dengan ketentuan
pemasangan reklame hanya di lokasi kegiatan sampai pagar batas terluar dengan batasan waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(4) Penyelenggara reklame dilarang menempatkan reklame pada:
a. tanah milik pemerintah atau Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kantor pemerintahan;
b. pohon penghijauan/pelindung jalan dan taman kota;
c. perlengkapan jalan, tiang listrik, dan tiang telepon;
d. lingkungan sarana pendidikan, museum, tempat ibadah dan lingkungan kantor pemerintahan;
e. badan sungai dan saluran air;
f. jembatan sungai; dan
g. kawasan tanpa Reklame
Koreksi Anda
