Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Reklame dapat merubah materi Reklame, kecuali Reklame yang bersifat non permanen.
(2) Perubahan materi Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan dalam masa pajak berjalan;
b. berukuran sama dan sebangun dengan materi sebelumnya;
c. diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis; dan/atau
d. materi reklame harus satu produk dan/atau satu perusahaan.
Koreksi Anda
