Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Reklame dapat merubah materi Reklame, kecuali Reklame yang bersifat non permanen. (2) Perubahan materi Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan dalam masa pajak berjalan; b. berukuran sama dan sebangun dengan materi sebelumnya; c. diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis; dan/atau d. materi reklame harus satu produk dan/atau satu perusahaan.
Koreksi Anda