Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara Reklame harus menggunakan naskah reklame yang memperhatikan norma agama dan nilai kebhinnekaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, dalam penyajian naskah Reklame.
Koreksi Anda
