Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara Reklame harus menggunakan naskah reklame yang memperhatikan norma agama dan nilai kebhinnekaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, dalam penyajian naskah Reklame.
Koreksi Anda