Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Reklame meliputi: a. Reklame papan; b. Reklame megatron, videotron, large electronic display (LED); c. Reklame kain; d. Reklame selebaran; e. Reklame melekat (stiker); f. Reklame berjalan(mobile); g. Reklame udara; h. Reklame apung; i. Reklame film/slide; j. Reklame peragaan; dan k. Reklame lainnya. (2) Reklame papan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan ketentuan: a. menempatkan media Reklame pada bidang atau konstruksi Reklame; b. kontruksi Reklame harus kuat menahan beban sendiri dan beban-beban lain yang berpengaruh; c. konstruksi ditanam pada tanah atau menempel pada bangunan dengan memperhitungkan kekuatannya; dan d. kontruksi Reklame tidak boleh menganggu alat pemberi isyarat lalu lintas, pengguna jalan maupun lalu lintas darat dan udara. (3) Penyelenggaraan Reklame megatron, videotron, electronic display sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan: a. menempatkan media Reklame pada bidang atau konstruksi Reklame; b. kontruksi Reklame harus kuat menahan beban sendiri dan beban- beban lain yang berpengaruh; c. struktur Reklame harus diperhitungkan kekuatannya; dan d. kontruksi reklame tidak boleh menganggu alat pemberi isyarat lalu lintas, pengguna jalan maupun lalu lintas darat dan udara. (4) Penyelenggaraan Reklame kain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan: a. tidak menempatkan pada bidang atau konstruksi Reklame jenis megatron dan jenis papan; b. tidak melintang di atas jalan; c. materi Reklame bersifat jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidental; dan d. setelah jangka waktu pemasangan Reklame kain berakhir, media Reklame harus dibongkar. (5) Penyelenggaraan Reklame selebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu lalu lintas maupun kebersihan lingkungan. (6) Penyelenggaraan Reklame melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya diperbolehkan pada bangunan gedung. (7) Penyelenggaraan Reklame berjalan (mobile) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus sesuai dengan desain dan konstruksi pada kendaraan bermotor. (8) Penyelenggaraan Reklame udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan: a. untuk Reklame jenis balon tali pengikat balon dan penempatan tabung gas tidak diikatkan pada pohon penghijauan; dan b. ketinggian balon udara bergerak harus lebih tinggi dari bangunan pada kawasan yang akan dilintasi. (9) Penyelenggaraan Reklame apung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h reklame yang diselenggarakan di atas air dengan ketentuan tidak menimbulkan resiko terhadap pencemaran air. (10) Penyelenggaraan Reklame slide atau Reklame film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j diperbolehkan di dalam maupun di luar ruangan dengan ketentuan tidak mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan, tidak mengandung unsur pornografi, serta memperhatikan etika dan kesopanan. (11) Penyelenggaraan Reklame peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diperbolehkan di dalam maupun di luar ruangan dengan memperhatikan etika dan kesopanan. (12) Penyelenggaraan Reklame lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah jenis reklame sesuai dengan perkembangan teknologi reklame.
Koreksi Anda