Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan reklame meliputi: a. tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. perencanaan; c. jenis Reklame; d. penyelenggara reklame; e. perizinan; f. materi naskah reklame; g. larangan; h. peran serta masyarakat; dan i. penataan, pengawasan dan penertiban.
Koreksi Anda