Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyelenggaraan reklame adalah: a. mengoptimalkan tata ruang kota dengan memperhatikan estetika dan sosial budaya; b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame; c. melindungi, mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame; dan d. meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Koreksi Anda