Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Asas penyelenggaraan reklame adalah:
a. kemanfaatan;
b. keadilan;
c. kepastian hukum; dan
d. pemberdayaan perekonomian dan kemampuan masyarakat yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
