Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asas penyelenggaraan reklame adalah: a. kemanfaatan; b. keadilan; c. kepastian hukum; dan d. pemberdayaan perekonomian dan kemampuan masyarakat yang berkelanjutan.
Koreksi Anda