Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAHBANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO
Teks Saat Ini
Penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Solo sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo masih berlaku sampai dengan disahkannya status badan hukum PT BPR Bank Solo (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan sampai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penyertaan modal kepada PT BPR Bank Solo (Perseroda).
Koreksi Anda
