Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAHBANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Solo menjadi PT BPR Bank Solo (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selama proses perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, maka Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Semua pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT BPR Bank Solo (Perseroda). (4) Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo yang telah diangkat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya komisaris PT BPR Bank Solo (Perseroda). (5) Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo yang telah diangkat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya direksi PT BPR Bank Solo (Perseroda). (6) Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud. (7) Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur atau nama penyebutan karena ketentuan peraturan perundang- undangan, maka Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (8) Dalam hal PT BPR Bank Solo (Perseroda) dilakukan penggabungan atau peleburan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penambahan penyertaan modal dilaksanakan pada perusahaan hasil penggabungan atau peleburan. (9) Dalam hal penyertaan modal sudah direncanakan sebelum ditetapkan peraturan daerah ini, tetap dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini.
Koreksi Anda