Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAHBANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran dasar PT BPR Bank Solo (Perseroda) paling sedikit memuat: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor; f. jumlah Saham; g. klasifikasi Saham dan jumlah Saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap Saham; h. nilai nominal setiap Saham; i. nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi; j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi; l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi; m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan n. ketentuan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi. (3) Penyusunan Anggaran Dasar ditetapkan dalam RUPS.
Koreksi Anda