Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAHBANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha PT BPR Bank Solo (Perseroda) meliputi:
a. menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. memberikan kredit;
c. melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
d. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
e. membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. dapat membantu Pemerintah Daerah sebagai penyalur gaji dan/atau tunjangan Aparatur Sipil Negara, tenaga kerja daerah dengan perjanjian kerja, tenaga kerja harian lepas/lainnya; dan
g. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
