Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut terkait penjabaran tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut terkait penjabaran tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Walikota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran