Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keuangan Daerah meliputi: a. hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; b. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; c. penerimaan Daerah; d. pengeluaran Daerah; e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan /atau kepentingan umum.
Koreksi Anda