Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 2.648.727.476.619,- b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 7.673.498.079.394,- (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 2.245.785.024.378,- b. Belanja Bunga sejumlah Rp. – c. Belanja Subsidi sejumlah Rp. – d. Belanja hibah sejumlah Rp. 378.514.602.241,- e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. – f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 750.000.000,- g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 8.677.850.000,- h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 470.104.960.728,- b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 4.121.863.608.160,- c. Belanja modal sejumlah Rp. 3.081.529.510.506,-
Koreksi Anda