Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 2.648.727.476.619,-
b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 7.673.498.079.394,-
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 2.245.785.024.378,-
b. Belanja Bunga sejumlah Rp. –
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp. –
d. Belanja hibah sejumlah Rp. 378.514.602.241,-
e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. –
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 750.000.000,-
g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 8.677.850.000,-
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 15.000.000.000,-
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 470.104.960.728,-
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 4.121.863.608.160,-
c. Belanja modal sejumlah Rp. 3.081.529.510.506,-
Koreksi Anda
