Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 2.340.158.401.100,- b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 7.166.113.959.195,- (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 2.221.237.964.649,- b. Belanja Bunga sejumlah Rp. – c. Belanja Subsidi sejumlah Rp. – d. Belanja hibah sejumlah Rp. 99.989.015.754,- e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. – f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 750.000.000,- g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 3.181.420.697,- h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 517.650.383.870,- b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 3.841.940.288.330,- c. Belanja modal sejumlah 2.806.523.286.995,-
Koreksi Anda