Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 5.190.295.025.246,-
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 2.316.324.635.003,-
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 1.252.190.367.618,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 4.008.794.324.904,-
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 382.785.780.664,-
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 155.431.097.801,-
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 643.283.821.877,-
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 529.799.982.003,-
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 1.308.697.316.000,-
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 477.827.337.000,-
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp. 181.409.399.999,-
b. Dana darurat sejumlah Rp. –
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 981.445.686.619,-
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. –
e. Bantuan keuangan dari propinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 3.699.400.000,-
f. Dana Bagi Hasil Lainnya sejumlah Rp. –
g. Dana Insentif Daerah sejumlah Rp. 85.635.881.000,-
Koreksi Anda
