Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Walikota adalah Walikota Surabaya.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
4. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Surabaya.
5. Pelaku usaha adalah setiap orang, badan usaha atau badan hukum yang memiliki atau mengelola operasional pusat perkantoran atau pusat perbelanjaan.
6. Pusat Perkantoran adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan baik sebagian atau seluruhnya untuk difungsikan sebagai kantor.
7. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
8. Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
9. Izin adalah persetujuan tertulis terhadap yang dikeluarkan oleh Pejabat/Instansi yang berwenang atas permohonan yang diajukan orang/badan menurut Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Satuan ruang bagi Pedagang Kaki Lima adalah ruang yang disediakan pelaku usaha bagi Pedagang Kaki Lima.