Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas penyertaan modal daerah.
Koreksi Anda