Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja bagi hasil; dan b. Belanja bantuan keuangan. (2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). (3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b direncanakan sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Koreksi Anda