Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 10.395.185.797.113,00 (Sepuluh Trilyun Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja operasi;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer.
Koreksi Anda
