Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp.0,00 (Nol Rupiah).
Koreksi Anda
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp.0,00 (Nol Rupiah).
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran