Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 10.405.185.797.113,00 (Sepuluh Trilyun Empat Ratus Lima Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah) yang terdiri Atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 9.533.435.129.951,00
b. Belanja Daerah Rp 10.395.185.797.113,00 Defisit
Rp 861.750.667.162,00
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp 871.750.667.162,00
2. Pengeluaran Rp 10.000.000.000,00 Pembiayaan Netto
Rp 861.750.667.162,00
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan Rp 0
Koreksi Anda
