Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya 1) Semula Rp. 1.177.990.109.525,00 2) Berkurang (Rp. 861.377.531.282,00) Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya setelah perubahan Rp. 316.612.578.243,00 (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri dari: a. Penyertaan modal daerah 1) Semula Rp. 10.000.000.000,00 2) Bertambah Rp. 0,00 Jumlah penyertaan modal daerah setelah perubahan Rp. 10.000.000.000,00 b. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo 1) Semula Rp. 0,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setelah perubahan Rp. 0,00
Koreksi Anda