Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
a. Penerimaan pembiayaan
1) Semula Rp. 1.177.990.109.525,00 2) Berkurang (Rp. 861.377.531.282,00)
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 316.612.578.243,00
b. Pengeluaran pembiayaan
1) Semula Rp. 10.000.000.000,00 2) Bertambah Rp. 0,00
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 10.000.000.000,00
Koreksi Anda
