Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengembang perumahan wajib memelihara papan nama yang telah dipasang pada jalan yang berada pada lingkungan perumahan. (2) Pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap jalan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah. (3) Pelaksanaan pemeliharaan papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pengembang perumahan dengan biaya pemeliharaan dibebankan pada pengembang perumahan. (4) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pemeliharaan papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda