Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap jalan dan sarana umum di Daerah yang telah ditetapkan namanya harus dipasang papan nama.
(2) Pemasangan papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh :
a. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi sesuai kewenangan penyelenggaraan jalan;
b. Pemerintah Daerah; atau
c. setiap orang yang merupakan pengembang perumahan di Daerah.
(3) Pemasangan papan nama oleh setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak jalan yang berada pada lingkungan perumahan telah terbangun dan telah ditetapkan namanya.
(4) Pelaksanaan pemasangan papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab pengembang perumahan dan dengan biaya pemasangan dibebankan pada pengembang perumahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pemasangan papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
