Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang MENETAPKAN perubahan nama jalan baik sebagian maupun seluruh ruas jalan dan sarana umum di Daerah.
(2) Perubahan nama jalan dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap jalan dan sarana umum yang telah diberikan nama sebelumnya.
(3) Kriteria perubahan nama jalan dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. adanya fakta baru terkait dengan sejarah; dan/atau
b. peristiwa baru.
(4) Perubahan nama jalan dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan :
a. usulan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi;
b. usulan Pemerintah Daerah; atau
c. usulan orang.
(5) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perubahan nama jalan dan sarana umum harus memperhatikan kepastian hukum atas keberlakuan dokumen yang telah diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
(6) Penetapan perubahan nama jalan dan sarana umum di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan Walikota.
(7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
(8) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan penetapan perubahan nama jalan dan sarana umum di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
