Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Nama jalan dan sarana umum di Daerah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang yang mendasarkan pada nama jalan dan sarana umum di Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(3) Terhadap jalan dan sarana umum di Daerah yang belum ditetapkan namanya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka penetapannya berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
