Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang menerapkan sanksi administratif kepada orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), dan/atau Pasal 10.
(2) Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), dan/atau Pasal 10 huruf a, huruf b dan huruf d sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa :
a. peringatan tertulis;
b. paksaan pemerintahan; dan/atau
c. denda administratif paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
(3) Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 10 huruf c sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
