Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang untuk melakukan pengawasan pemberian nama jalan dan sarana umum di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
