Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang :
a. memasang papan nama jalan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mencantumkan tulisan, tanda dan/atau gambar lainnya pada papan nama jalan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengambil, memindahkan, membuang dan/atau merusak papan nama jalan; dan/atau
d. memasang papan nama jalan yang tidak sesuai dengan nama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
