Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang : a. memasang papan nama jalan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mencantumkan tulisan, tanda dan/atau gambar lainnya pada papan nama jalan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengambil, memindahkan, membuang dan/atau merusak papan nama jalan; dan/atau d. memasang papan nama jalan yang tidak sesuai dengan nama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda