Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang melaksanakan pemberian nama jalan dan sarana umum di Daerah. (2) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. sesuai dengan peruntukannya, antara lain : 1. jalan umum; 2. jalan khusus. b. sesuai dengan fungsinya, antara lain : 1. jalan arteri; 2. jalan kolektor; 3. jalan lokal; 4. jalan lingkungan. c. sesuai dengan statusnya, antara lain : 1. jalan nasional; 2. jalan provinsi; 3. jalan kota. (3) Sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. (4) Sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. area ruang terbuka hijau; b. gedung; c. stadion; d. pasar; e. monumen; f. jembatan; dan g. sarana umum lainnya di Daerah; (5) Pemberian nama jalan dan sarana umum di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda