Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk : a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemberian nama jalan dan sarana umum di Daerah; b. mewujudkan penyediaan informasi terkait nama jalan dan sarana umum di Daerah secara optimal kepada masyarakat; dan c. memberikan kemudahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan atas kebutuhan transportasi yang optimal bagi masyarakat
Koreksi Anda