Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan aruskas sebagaimana imaksud dalam ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut : a. Saldo awal kas di BUD & BLUD Per 1 Januari 2016 Rp 1.451.423.407.905,58 b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp 1.461.352.650.884,05 c. Arus kas dari aktivitas investasi (Rp 1.807.494.337.487,00) d. Arus kas dari aktivitas pendanaan Rp 0,0 e. Arus kas dari aktivitas transitoris Rp 15.369.092.097,00 f. Saldo akhir kas di BUD dan BLUD per 31 Des 2016 Rp 1.120.650.813.399,63 g. Saldo akhir kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Des 2016 Rp 326.606.810,00 h. Saldo akhir kas di Bendahara Penerimaan per 31 Des 2016 Rp 247.687.400,00 i. Saldo akhir kas di Kas lainnya per 31 Des 2016 Rp 628.154.262,00 j. Saldo akhir kas di Bendahara BOS per 31 Des 2016 Rp 12.685.055.275,27 k. Saldo Akhir kas per 31 Des 2016 Rp 1.134.538.317.146,90
Koreksi Anda