Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 105.452.732.401,53 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. 6.720.301.543.490,00 b. Realisasi Rp 6.825.754.275.891,53 Selisih lebih Rp 105.452.732.401,53 (2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp. 963.569.800.964,52) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Belanja setelah perubahan Rp 8.115.231.350.395,00 b. Realisasi Rp 7.151.661.549.430,48 Selisih kurang (Rp 963.569.800.964,52) (3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp1.069.022.533.366,05 dengan rincian sebagai berikut : a. Surplus/defisit setelah perubahan (Rp 1.394.929.806.905,00) b. Realisasi (Rp 325.907.273.538,95) Selisih lebih Rp 1.069.022.533.366,05 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp13.183.336,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran penerimaan pembiayaan Setelah perubahan Rp 1.414.929.806.904,82 b. Realisasi Rp 1.414.942.990.240,82 Selisih lebih Rp 13.183.336,00 (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pengeluaran pembiayaan Setelah perubahan Rp 20.000.000.000,00 b. Realisasi Rp 20.000.000.000,00 Selisih lebih/(kurang) Rp. 0,00 (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 13.183.336,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pembiayaan netto Setelah perubahan Rp1.394.929.806.904,82 b. Realisasi Rp1.394.942.990.240,82 Selisih lebih Rp 13.183.336,00
Koreksi Anda