Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
1. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp.706.096.793.105,03) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. 8.251.513.787.281,00
b. Realisasi Rp. 7.545.416.994.175,97
Selisih kurang (Rp. 706.096.793.105,03)
2. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp. 1.011.647.852.855,53)dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 9.044.328.840.921,00
b. Realisasi Rp. 8.032.680.988.065,47
Selisih kurang (Rp. 1.011.647.852.855,53)
3. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 305.551.059.750,50 dengan rincian sebagai berikut :
a. Surplus/defisit setelah perubahan (Rp 792.815.053.640,00)
b. Realisasi (Rp 487.263.993.889,50)
Selisih lebih Rp 305.551.059.750,50
4. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 1.061.518.492,27 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 802.815.053.640,00
b. Realisasi Rp 803.876.572.132,27
Selisih lebih Rp 1.061.518.492,27
5. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp
10.000.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 10.000.000.000,00
b. Realisasi Rp. 0,00
Selisih kurang (Rp 10.000.000.000,00)
6. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 11.061.518.492,27 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp 792.815.053.640,00
b. Realisasi Rp. 803.876.572.132,27
Selisih lebih
11.061.518.492,27
Koreksi Anda
