Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
b. sudah kawin atau pernah kawin dengan melampirkan fotokopi:
1. KK;
2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; dan
3. Kutipan Akta Kelahiran;
c. setiap pemohon KTP-el harus sudah melakukan perekaman biometrik;
d. surat keterangan pindah dari perwakilan Republik INDONESIA bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri.
(2) Penerbitan KTP-el baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
b. sudah kawin atau pernah kawin dengan melampirkan fotokopi :
1. KK;
2. Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap.
Koreksi Anda
