Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun; b. sudah kawin atau pernah kawin dengan melampirkan fotokopi: 1. KK; 2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; dan 3. Kutipan Akta Kelahiran; c. setiap pemohon KTP-el harus sudah melakukan perekaman biometrik; d. surat keterangan pindah dari perwakilan Republik INDONESIA bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri. (2) Penerbitan KTP-el baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun; b. sudah kawin atau pernah kawin dengan melampirkan fotokopi : 1. KK; 2. Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; 3. Kutipan Akta Kelahiran; dan 4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap.
Koreksi Anda