Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembetulan KTP-el hanya dilakukan untuk KTP-el yang mengalami kesalahan tulis redaksional. (2) Pembetulan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonon dari orang yang menjadi subjek KTP-el. (3) Pembetulan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Koreksi Anda