Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. (2) KTP-el untuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional. (3) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat berpergian. (4) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. (5) Dalam KTP-el dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan : a. penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; b. penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru. (6) Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berukuran 2x3 cm (dua kali tiga sentimeter) dengan ketentuan 70% (tujuh puluh persen) tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
Koreksi Anda