Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Penerbitan KTP-el terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-el karena perubahan data;
d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
Koreksi Anda
