Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KK baru;
b. penerbitan KK karena perubahan data; dan
c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
(2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan:
a. Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan
c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak kewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
