Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas melakukan pencatatan biodata Penduduk setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW; b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan c. bukti pendidikan terakhir.
Koreksi Anda