Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dinas melakukan pencatatan biodata Penduduk setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW;
b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
c. bukti pendidikan terakhir.
Koreksi Anda
