Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk sebagai berikut: a. KK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; b. KTP-el paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; c. Surat Keterangan Pindah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; d. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; e. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; f. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; atau g. Surat Keterangan Tempat Tinggal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila kelengkapan tersedia dan persyaratan berkas telah terpenuhi.
Koreksi Anda