Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pelayanan pendaftaran penduduk, dapat dibantu oleh Dinas atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
(3) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa.
Koreksi Anda
