Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendaftaran daring maupun pendaftaran manual. (3) Pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SIAK dan Sistem Informasi lain pendukung pelayanan yang dikembangkan Dinas. (4) Dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan pendaftaran penduduk yang berbahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh Penerjemah tersumpah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelayanan pendaftaran penduduk melalui pendaftaran daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda